Senin, 03 Februari 2014

FKPM adalah kepanjangan dari Forum Kemitraan Polisi Masyarakat

FKPM adalah kepanjangan dari Forum Kemitraan Polisi Masyarakat, paradigma Polri yang telah berubah seiring dengan Undang Undang No. 2 Tahun 2002, tentang kepolisiaan Republik Indonesia yang mandiri.

Untuk menjawab tantangan Polri dengan menitik beratkan pada pola perpolisian yang berorientasi pemecahan masalah dan kemitraan secara produktif dengan mengutamakan pencegahan masalah kejahatan dengan menjungjung tinggi HAM.

Salah satu bentuk atensi Polri tentang perpolisian masyarakat, diterbitkannya surat keputusan Kapolri Nopal S 337/X/2005 tentang Perpolisian Masyarakat dibentuk FKPM.

Polsek Bukit Raya telah dibentuk FKPM, tepatnya pada Juli 2013 . Babinkamtibmas yang pada intinya selalu mendampingi FKPM tingkat Kelurahan , di bawah pengawasan Kapolsek yang pada intinya menanggulangi gangguan Kamtibmas dapat ditekankan seminimal mungkin dapat dicari solusinya dalam lingkungan masyarakat,


Sosialisasi dapat diterimanya program Polri sampai ke tingkat kegiatan yang ada seperti Poskamling yang bersinergi dengan adanya FKPM. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Armen | Armen
Copyright © 2014. FKPM - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger