FKPM adalah kepanjangan dari
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat, paradigma Polri yang telah berubah seiring
dengan Undang Undang No. 2 Tahun 2002, tentang kepolisiaan Republik Indonesia
yang mandiri.
Untuk menjawab tantangan Polri
dengan menitik beratkan pada pola perpolisian yang berorientasi pemecahan
masalah dan kemitraan secara produktif dengan mengutamakan pencegahan masalah
kejahatan dengan menjungjung tinggi HAM.
Salah satu bentuk atensi Polri tentang
perpolisian masyarakat, diterbitkannya surat keputusan Kapolri Nopal S
337/X/2005 tentang Perpolisian Masyarakat dibentuk FKPM.
Polsek Bukit Raya telah dibentuk
FKPM, tepatnya pada Juli 2013 . Babinkamtibmas yang pada intinya selalu
mendampingi FKPM tingkat Kelurahan , di bawah pengawasan Kapolsek yang pada
intinya menanggulangi gangguan Kamtibmas dapat ditekankan seminimal mungkin
dapat dicari solusinya dalam lingkungan masyarakat,
Sosialisasi dapat diterimanya
program Polri sampai ke tingkat kegiatan yang ada seperti Poskamling yang
bersinergi dengan adanya FKPM.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar